Eyang Subur & istri (Foto: Edi Hidayat)
BOGOR - Selain melanggar UU perkawinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai haram Eyang Subur memiliki istri lebih dari empat.
"Apa yang dilakukan Eyang Subur yang telah memiliki sembilan istri hukumnya haram, karena telah menyalahi ketentuan Islam," kata K.H. Syarif Rahmat, anggota komisi fatwa MUI saat menggelar takbir akbar peringatan maulid nabi Muhammad SAW di Gunung Putri, Bogor, Jumat 5 April 2013 malam. Sebelumnya, Eyang Subur disebut-sebut memiliki istri delapan.
Syarif juga turut mengomentari permintaan Eyang Subur agar MUI melakukan investigasi.
"Jangan ditanggapi sebelum ormas, dan orang yang tidak berkepentingan keluar dari Eyang Subur," imbuhnya.
Sementara itu, melihat perseteruan antara Adi Bing Selamat dengan Eyang Subur, Syarif berharap keduanya segera menyelesaikan dengan cara duduk bareng melakukan penyelesaian masalah tersebut.
"Apa yang dilakukan Eyang Subur yang telah memiliki sembilan istri hukumnya haram, karena telah menyalahi ketentuan Islam," kata K.H. Syarif Rahmat, anggota komisi fatwa MUI saat menggelar takbir akbar peringatan maulid nabi Muhammad SAW di Gunung Putri, Bogor, Jumat 5 April 2013 malam. Sebelumnya, Eyang Subur disebut-sebut memiliki istri delapan.
Syarif juga turut mengomentari permintaan Eyang Subur agar MUI melakukan investigasi.
"Jangan ditanggapi sebelum ormas, dan orang yang tidak berkepentingan keluar dari Eyang Subur," imbuhnya.
Sementara itu, melihat perseteruan antara Adi Bing Selamat dengan Eyang Subur, Syarif berharap keduanya segera menyelesaikan dengan cara duduk bareng melakukan penyelesaian masalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk Berkomentar :
1} Setelah anda membaca artikel ini anda wajib berkomentar
2} Komentar anda sangat saya harapkan
3} Komentar anda sangatlah penting bagi kemajuan blog kita
4} Komentar anda bagaikan berlian yang tak ternilai harganya
5} Cantumkan alamat blog anda jika anda berkomentar, nanti saya akan kunjungi blog anda